Sebagaimana tercantum dalam Permendesa PDT dan Transmigrasi No. 4/2015, pendirian BUM Desa bertujuan untuk:
- Meningkatkan perekonomian Desa;
- Mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa;
- Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa;
- Mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga;
- Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga;
- Membuka lapangan kerja;
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa; dan
- Meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa.
Orientasi pendirian BUM Desa
Pendirian BUM Desa harus berorientasi pada:
- Kepemilikan bersama (Pemerintah Desa dan Masyarakat) untuk mendorong kemandirian ekonomi Desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat lewat keikutsertaannya dalam melakukan kegiatan ekonomi dan menikmati hasil dari kegiatan ekonomi tersebut.
- Tidak hanya memberikan manfaat finansial (pajak, Pendapatan Asli Desa) tetapi juga manfaat ekonomi secara luas (lapangan kerja, ekonomi berkelanjutan, dll).
- Memberi jasa dan penyelenggaraan kemanfaatan umum bagi masyarakat Desa serta memupuk pendapatan.